Klik Share

Ketentuan Dan Syarat Bergabung Dengan LP.K-P-K

Syarat Umum Calon anggota :

1.Warga Negara Indonesia (WNI).
2.Bersedia menaati Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Organisasi, serta Kode Etik LP.K-P-K
3.Berusia minimal 21 tahun.
4.Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
5.Memiliki integritas, kepedulian terhadap keadilan, transparansi, serta semangat pemberantasan korupsi.
6.Bersedia aktif menjalankan tugas dan berkontribusi sesuai kemampuan secara suka rela
7.Tidak merangkap jabatan pada organisasi lain yang sejenis dengan LP.K-P-K.
8.Sanggup mengikuti Pelatihan Paralegal dan Pelatihan lainnya yang dilaksanakan dan ditentukan oleh LP.K-P-P-K.
9.Sanggup menjadi Tim Advokasi yang akan ditempatkan di Posko Pengaduan Masyarakat yang dibentuk oleh LP.K-P-K.

Syarat Khusus Calon anggota :

1.Mengisi Formulir Keanggotaa dan Pakta Integritas : https://forms.gle/vmbVnwTBzNjJjyVq6

2Mengirim Pas Foto Warna Terbaru dan eKTP
3.Membayar kontribusi /Admin Rp. 81.000. (delapan puluh satu ribu rupiah)/Orang (Promo berlaku s/d 28 September 2026)

Catatan :

1. eKTP dan Pas Foto Latar Belakang Merah, ukuran bebas di kirim via WA 0812-9858-1525 atau langsung di input ke dalam google form di atas.
2. Mentrasnfer Biaya Kontribusi Ke : Rekening: 001 0211 0433 493. Bank BSG. Atas Nama: Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan atau ke Wallet DANA :  0812-9858-1525. Jangan lupa bukti transfer dikirim ke nomor ini juga.

3. Kode Mengirim Pesan via WA 0812-9858-1525, ketik : SIAP GABUNG

 

Poster Klik Bergabung