Klik Share

1.Latar Belakang

Kesadaran dan akses terhadap hukum merupakan hak mendasar bagi setiap warga negara. Namun, keterbatasan jumlah aparat penegak hukum dan advokat sering kali menjadi hambatan dalam pemenuhan keadilan secara merata, khususnya bagi masyarakat di daerah. Guna menjembatani jarak antara masyarakat dan sistem hukum formal, kehadiran Paralegal menjadi sangat krusial.

Pelatihan Paralegal adalah program pembekalan sistematis mengenai dasar-dasar hukum, kemampuan advokasi, dan keterampilan teknis non-litigasi yang ditujukan bagi elemen masyarakat yang bukan merupakan penegak hukum atau advokat.

2.Manfaat dari Pelatihan Paralegal ini meliputi:

  • Bagi Masyarakat: Mempercepat penyelesaian sengketa di tingkat bawah melalui mediasi dan negosiasi tanpa harus langsung ke jalur pengadilan.
  • Bagi Peserta: Meningkatkan kapasitas personal (legal literacy), memberikan legalitas kompetensi berupa sertifikat resmi, dan membuka ruang pengabdian sosial yang nyata.
  • Bagi Pemerintah: Membantu menciptakan stabilitas keamanan serta mendukung program sadar hukum di tingkat pedesaan hingga perkotaan.

Melihat urgensi tersebut, Komisi Nasional/Pengurus Pusat Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) memprakarsai penyelenggaraan Pelatihan Paralegal ini dengan memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada Komisi Daerah (Komda) LP.K-P-K Provinsi Gorontalo sebagai tuan rumah / tempat pelaksanaan sekaligus sebagai Panitia Pelatihan Paralegal Angkatan Pertama Tingkat Nasional.

Dan program ini diselenggarakan melalui kerja sama strategis dengan Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Bersatu (DPP.PERADI BERSATU) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Perjuangan Jakarta.

Istimewanya juga, acara seremonial pembukaan pelatihan paralegal ini akan dirangkai langsung dengan Pelantikan Pengurus Komisi Cabang (Komcab) se-Provinsi Gorontalo, serta Peresmian Posko Pengaduan Masyarakat dan Bantuan Hukum LP.K-P-K / LBH Cakra Perjuangan se-Provinsi Gorontalo.

Seluruh rangkaian agenda strategis ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Gorontalo serta mitra Website Berita Online sejumlah 20 (Dua puluh) Media.

3.Dasar Hukum Kegiatan & Organisasi Inisiator

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Menjadi payung hukum utama pengakuan peran Paralegal dalam memberikan pelayanan hukum cuma-cuma).
  • Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (Aturan terbaru yang mengatur tentang rekrutmen, kompetensi, hak, kewajiban, serta peningkatan kapasitas paralegal).
  • Peraturan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengenai pedoman standar pendidikan dan pelatihan paralegal.

4.Dasar Hukum Ormas/LSM Penginisiasi Kegiatan (LP.K-P-K & LBH)

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3), tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017), yang menjamin hak masyarakat untuk berhimpun dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui Ormas/LSM
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan atau regulasi pendirian perkumpulan hukum resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • MoU LP.K-P-K dan PERADI BERSATU / LBH Cakra Perjuangan Jakarta
  • Surat Keputusan KOMNAS LP.K-P-K Tentang Pengesahan Susunan Panitia Pelaksana
  • Surat Pemberitahuan Acara Ke POLDA Gorontalo
  • Surat Rekomendasi PERADI BERSATU /LBH Cakta Perjuangan

5.Maksud dan Tujuan

A.Tujuan Kegiatan:

Menyelenggarakan pembekalan dan pelatihan hukum dasar secara komprehensif bagi masyarakat umum, guna membentuk Paralegal yang kompeten, berintegritas, dan siap membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum non-litigasi.

B.Tujuan Kegiatan:

  • Meningkatkan kesadaran dan melek hukum (legal literacy) di tingkat akar rumput.
  • Membentuk jejaring LP.K-P-K/Paralegal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk mengawal kebijakan pemerintah yang adil.
  • Memberikan keterampilan praktis penanganan kasus hukum ringan, advokasi, dan mediasi.
  • Membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan pendidikan hukum untuk berkontribusi nyata dalam penegakan keadilan.

6.Target Peserta

Pelatihan ini menargetkan 1.000 orang peserta di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara bertahap di Komda- Komda LP.K-P-K se Indonesia, Maka kegiatan perdana tingkat nasional ini dimulai dari Komda Provinsi Gorontalo sebagai tuan rumah.

Peserta terbuka untuk umum, dengan prioritas utama bagi individu yang belum pernah mengikuti pelatihan Paralegal. Komposisi target peserta meliputi : Mahasiswa, Ormas/LSM, Karang Taruna, Remaja Masjid, Perangkat Desa, Guru, Abang bentor, Komunitas dan Pensiunan yang ingin tetap produktif mengabdi.

6.Metode Pelaksanaan

Peserta wajib menempuh 3 (tiga) tahapan wajib berikut sebagai komponen kelulusan:

a. Pelatihan Teori (Offline) — 1 Hari Tatap Muka (14 November 2026) : Peserta mengikuti pemaparan materi secara intensif dari para narasumber nasional dan daerah di lokasi yang ditentukan.

b. Studi Kasus akan dilaksanakan secara daring (Online) — (Akan ditentukan selanjutnya) : Evaluasi dan Pendalaman materi melalui bedah kasus hukum riil, simulasi penyusunan dokumen hukum serta teknik mediasi konflik.

c. Praktik Kerja Lapangan / Magang — 3 Bulan (November,Desember 2026 dan Januari 2027) Peserta diwajibkan melakukan magang di Posko Pengaduan Masyarakat dan Bantuan Hukum Provinsi Gorontalo atau di Sekretariat Cabang LP.K-P-K tingkat Kabupaten/Kota atau di kantor para pengacara yang berafliasi dengan LP.K-P-K.

7.Draf Materi dan Narasumber Pelatihan

  • Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi Gorontalo: Regulasi, Tata Cara, dan Akreditasi Paralegal Berdasarkan Permenkum No. 34 Tahun 2025. Isu Nasional: Digitalisasi akses keadilan (e-court & e-legal aid). Isu Lokal: Pemetaan sebaran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Gorontalo.
  • Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo: Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai Solusi Hukum Non-Litigasi. Isu Nasional: Kebijakan penuntutan berbasis data dan fakta. Isu Lokal: Penanganan kasus tindak pidana korupsi dan wanprestasi kebijakan.
  • KAPOLDA Provinsi Gorontalo: Peran Kamtibmas, Prosedur Penangkapan/Penahanan, dan Sinergitas dengan Bhabinkamtibmas. Isu Nasional: Penanggulangan cyber crime, judi online, dan hoax. Isu Lokal: Penanganan konflik agraria/pertanahan dan miras di Gorontalo.
  • Ketum DPP PERADI Bersatu / Ketum LBH Cakra Perjuangan Jakarta : Pengantar Hukum Dasar (Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Acara) untuk Non-Sarjana Hukum. Isu Nasional: Dampak pemberlakuan KUHP Nasional yang baru. Isu Lokal: Perlindungan hukum adat Gorontalo dan penyelarasan dengan hukum positif.
  • Ketua Umum Komnas LP.K-P-K: Peran Ormas LP.K-P-K sebagai Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Struktural. Isu Nasional: Transparansi tata kelola pemerintahan era Kabinet Merah Putih. Isu Lokal: Penguatan kelembagaan LP.K-P-K dalam memberikan advokasi non litigasi.
  • Praktisi Hukum / Akademisi: Teknik Praktis Paralegal: Mediasi, Negosiasi, Investigasi Kasus, dan Penyusunan Dokumen Hukum (Drafting). Isu Nasional: Sinergitas Advokat dan Paralegal. Isu Lokal: Standardisasi kode etik lapangan di Gorontalo.

8.Susunan Panitia Pelaksana

a.Penanggung Jawab Umum: Andi Abdul Rahman Onge (Ketua Umum Komnas LP.K-P-K)

b. Penasehat Hukum: Dr. Zefrijn Boy Kanu, S.H., M.H., M.Th (Ketum PERADI Bersatu / LBH Cakra Perjuangan.

c. Penanggung Jawab Teknis Acara: Drs. Usman Modjo, M.Pd (Ketua Komda Provinsi Gorontalo)

d. Steering Committee:

  • Ketua: Dr.Hj.Merlan Uloly,MM
  • Sekretaris : Ferdi Gani, S.Sos., M.Si.
  • Anggota : Seluruh Ketua Komisi Cabang (Komcab) LP.K-P-K se-Provinsi Gorontalo

e. Organizing Committee:

  • Ketua: Dra. Mery S. Ngaju,MM.Pub
  • Wakil Ketua: Drs. Syahrun Malapu,MM
  • Sekretaris: Thalib Jamil, S.E., M.H., CPP.
  • Wakil Sekretaris: Sitti Mahadjani
  • Bendahara: Hj. Fretty Pakaya
  • Seksi Lainnya : Kolaborasi antar Pengurus Komisi Daerah (Komda) dan Komisi Cabang LP.K-P-K se-Provinsi Gorontalo.

9.Waktu dan Tempat :

  • Hari/Tanggal : Sabtu 14 November 2026
  • Jam : 08.00 s/d 17.00 WITA
  • Tempat : Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMPM). Jalan Dr. Zainal Umar Sidiki. DesaTunggulo. Kecamatan.Tilong Kabila – Kabupaten Bone Bolango – Provinsi Gorontalo

11. Benafit Untuk Peserta

  • Gelar Non-Akademik resmi (CPL) + Sertifikat Kelulusan
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) LP.K-P-K
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) Paralegal resmi yang diterbitkan oleh LBH Cakra Perjuangan Jakarta.
  • Study Kasus (Via Zoom Meeting)
  • Secara sukara rela magang di Posko Pengaduan Masyarakat dan Bantuan Hukum LP.K-P-K Provinsi Gorontalo dan di kantor pengacara yang bekerjasama dengan LP.K-P-K selama 3 (Tiga) Bulan.
  • Komitmen Fee penanganan/penyelesaian kasus perdata/pidana secara tim
  • Catatan : KTA dan Sertifikat akan diserahkan setelah lulus mengikuti Study Kasus via Zoom Meeting dan Magang 3 Bulan

 12. Persyaratan Dan Tempat Pendaftaran Dan Contact Person Panitia

A. Syarat Peserta :

  • Belum pernah mengikuti Pelatihan Paralegal
  • Umur minimal 22 Tahun
  • Dalam keadaan sehat rohani dan jasmani
  • Tidak menggunakan narkoba dan tidak membawa satajam
  • Tidak merokok dalam ruang kelas pembelajaran
  • Pendidikan minimal SMU/SMK/Sederajat
  • Sanggup Mengikuti Pelatihan dan magang
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Berpakaian seragam bagi pengurus/anggota LP.K-P-K
  • Berpakaian rapi : Kemeja/Blus warna putih, celana panjang hitam + Dasi Merah untuk Laki-laki, warna jilbab warna merah untuk perempuan jika berhijab.
  • Dilarang menggunakan kaos oblong atau bersandal.
  • Membawa peralatan tulis
  • Mengirim Pas Fhoto 6×4 cm (Latar Belakang Merah) Tidak menggunakan kaos
  • Membayar Biaya Pendaftaran (Reguler): Rp300.000,- per orang.
  • Promo potongan harga 66% menjadi Rp.100.000.Perorang (untuk 150 orang pendaftar pertama)
  • Mentaati Tata Tertib

B. Tempat Pendaftaran

  • Pendaftaran Peserta bisa datang langsung ke sekretariat KOMDA Provinsi Gorontalo beralamat di Jalan Abdul Wahab. Desa Luhu.Kec.Telaga Kabupaten Gorontalo – Provinsi Gorontalo.
  • Atau via website https://komnaslpkpk.org
  • Mengisi Formulir Pendaftaran sekaligus membayar biaya pendaftaran Rp. 100.000/orang (Kuato 150 orang pendaftar)
  • Biaya Pendaftaran ditransfer ke Nomor Rekening : 7811- 01-024507-53-5 Bank Rakyat Indonesia (BRI).   Atas Nama LP.K-P-K Komisi Daerah Provinsi Gorontalo :
  • Formulir : https://forms.gle/WccwwhhBHuLFfYed8

D. Contact Person Panitia :

  • Ketua Panitia : 0822-9122-0881 (Ibu Mery.S.Ngaju)
  • Sekretaris : 0815-1177-5501 (Thalib Djamil)\
  • Bendahara : 0852-9850-5859 (Fretty Pakaya)

13.Penutup

Demikian profil kegiatan Pelatihan Paralegal Tingkat Nasional di Provinsi Gorontalo ini disusun sebagai gambaran umum dan acuan kerja bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penyelenggaraan program kerja sama berskala nasional ini bukan sekadar agenda seremonial semata, melainkan wujud nyata kontribusi kolektif dalam melahirkan kader -kader pengawal keadilan yang responsif dan berintegritas di tingkat akar rumput.

Rangkaian pembukaan yang dirangkai dengan Pelantikan Pengurus Komisi Cabang se-Provinsi Gorontalo serta peresmian Posko Pengaduan Masyarakat dan Bantuan Hukum LP.K-P-K / LBH Cakra Perjuangan menjadi momentum penting dalam memperkuat struktur kelembagaan yang berdampak langsung bagi masyarakat luas.

Kami optimis lulusan pelatihan ini nantinya siap menyandang gelar non-akademik serta memegang teguh komitmen moral dalam memberikan pendampingan hukum non-litigasi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Akhir kata, panitia pelaksana menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya :

  • Pemerintah Provinsi Gorontalo / jajaran pimpinan daerah, aparat penegak hukum
  • Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Gorontalo
  • Organisasi advokat Peradi Bersatu / LBH Cakra Perjuangan Jakarta
  • Seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan moral maupun material.
  • Panitia Pelaksana

Semoga kerja sama yang harmonis ini mendapat rida dari Tuhan Yang Maha Esa serta membawa dampak positif yang berkelanjutan demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan yang merata di seluruh pelosok Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo.

Gorontalo, 25 September 2026

PANITIA PELAKSANA PELATIHAN PARALEGAL TINGKAT NASIONAL

ANGKATAN I SE PROVINSI GORONTALO

 

 

 

Â