Klik Share

ANGGARAN DASAR LEMBAGA PENGAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN (LP.K-P-K)

BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1 Nama Organisasi Perkumpulan
1. Nama Organisasi ini, adalah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan yang disingkat LP.K-P-K yang terbentuk pada tanggal 9 Maret 2017 di Jakarta.
2. LP.K-P-K Pengurus Pusat / Komisi Nasional berkedudukan di JABODETABEK
(Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang dan Bekasi)
3. Kepengurusan dan wilayah kerja LP.K-P-K meliputi diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II AZAS

Pasal 2 A z a s
Organisasi Swadaya ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945

BAB III MOTTO, SIFAT DAN JATI DIRI

Pasal 3 Motto
Mengungkap Fakta Dibalik Data

Pasal 4 Sifat
Bersifat mandiri, egaliter, professional dan independen

Pasal 5  Jati Diri
Menghormati dan menjunjung tinggi harkat martabat manusia, supremasi Hukum dan
keadilan.

BAB IV VISI DAN MISI

Pasal 6 Visi
Terwujudnya Indonesia Berdaulat, Sejahtera dan Masif Dalam Tindakan Pencegahan
Korupsi Di semua Sektor Pembangunan.

Pasal 7 Misi
1. Mengawal dan mendorong penerapan tata kelola dan kebijakan pemerintahan yang
transparan dan profesional.
2. Memberikan rekomendasi /saran dan kritik terhadap pemerintah atas kebijakan dan
aplikasi perundang-undangan di semua sektor pembangunan.
3. Melaksanakan pengawalan terhadap aset – aset Negara dan Badan Usaha Milik
Negara dan Daerah.
4. Melaksanakan pengawalan terhadap pengguna Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan Daerah oleh pemerintah/lembaga dan swasta.
5. Melaksanakan pengawalan terhadap perusahaan swasta dalam kaitan aplikasi
perundang-undangan maupun pengguna anggaran negara.
6. Melaksanakan pengawalan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya
Alam.

BAB V TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

Pasal 8 Tugas Pokok
1. Tugas Pokok :
a. Mengawal pelaksanaan kebijakan Pemerintah, baik ditingkat pusat sampai ke tingkat
Daerah bahkan sampai ke tingkat Kelurahan / Desa.
b. Mengawal proses perumusan Undang-Undang RI oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR RI, MPR RI, DPD RI dan DPRD tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota)
c.Mengawal aplikasi perundang-undangan oleh Pemerintah dan Swasta
d. Melakukan dialog atas dampak dari kebijakan pejabat Pemerintah maupun Swasta dan perorangan serta kelompok Masyarakat
e. Melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum apabila terjadi dugaan pelanggaran Hukum oleh pejabat Pemerintah maupun Swasta dan perorangan serta kelompok Masyarakat.

2. Fungsi :
a. Mendorong terciptanya harmonisasi kebijakan Pemerintah baik ditingkat pusat sampaike tingkat Daerah bahkan sampai ke tingkat Kelurahan / Desa.
b. Berpartisipasi dalam sosialisasi kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah maupun
pemberlakuan Undang-Undang RI yang berpihak kepada Masyarakat khususnya kaum
marginal, dengan cara elegan dan bermartabat.
c.Menciptakan suasana kondusif atas dampak dari kebijakan Pemerintah dan
pemberlakuan Undang-Undang RI, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden,
Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, Instansi, maupun
Keputusan Camat, Peraturan Desa / Kelurahan hingga perangkat Lingkungan Rukun
Warga (RW) serta Rukun Tetangga (RT)
d. Mengawal serta melakukan Pendampingan / Advokasi atas Pengaduan/Laporan
Masyarakat atau Organisasi / Lembaga untuk suatu kasus Pidana maupun Perdata
terhadap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan hingga ke
Pengadilan.

BAB VI KEGIATAN

Pasal 9 Kegiatan
Untuk mencapai Visi,Misi, Tugas Pokok dan Fungsi tersebut di atas, organisasi ini akan
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan Audensi/Dialog atau menyampaikan Rekomengasi kepada Presiden/Wakil
Presiden, Lembaga Negara dan Lembaga Tinggi Negara, Menteri terkait, Gubernur,
Bupati/Walikota/Instansi terkait, Camat, Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang dilakukan oleh masing-masing Pengurus sesuai tingkatannya.
2. Melakukan konsolidasi organisasi, khususnya rektrutmen Anggota baru oleh masing
masing Pengurus.
3. Melakukan kajian terhadap kebijakan pemerintah dan perundang-undangan
4. Melakukan Pembekalan Internal tentang kepemimpinan dan manajemen organisasi
5. Melakukan Seminar/Workshop/Diskusi Publik tentang Hukum, maupun Hukum Pidana danPerdata yang mengangkat Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
6. Membuat program dan kerja sama dengan pihak terkait instansi Pemerintah, Aparat
Penegak Hukum, khususnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia,dan Perusahaan swasta untuk tingkat KOMNAS dalam memberdayakan partisipasi Masyarakat dan organisasi.
7. Membuat program dan kerja sama dengan pihak terkait instansi Pemerintah, Aparat
Penegak Hukum, khususnya dengan Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan
Perusahaan swasta yang dilakukan oleh KOMDA,KOMCAB dan KOMRAN dalam
memberdayakan partisipasi Masyarakat dan organisasi.
8. Membuat program dan kerja sama dengan pihak terkait instansi tingkat Kecamatan,
Tingkat Desa dan Kelurahan dalam memberdayakan partisipasi Masyarakat dan organisasi.
9. Melakukan survey, monitoring, investigasi, advokasi dan mediasi terhadap dampak dari kebijakan dan perudang-undangan yang merugikan hak-hak Masyarakat dan kerugian keuangan negara.
10. Menyelenggarakan Seni Musik dan Lomba Penulisan Artikel :
a. Festival Band Lagu Anti Korupsi
b. Festival Karaoke Anti Korupsi (Perorangan)
c. Lomba Penulisan Artikel Anti Korupsi
11. Menyelenggarakan kegiatan amal/sosial dan keagamaan
12. Pengembangan usaha dan jasa untuk kesejahteraan Anggota
13. Rekrutmen Anggota untuk bekerja diperusahaan swasta.
14. Mengadakan Pelatihan Security dan Relawan publik
15. Mempublikasikan kegiatan melalui Website Organisasi dan Website Portal Berita
16. Mempublikasikan kegiatan melalui media lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi.
17. Mempublikasi kegiatan melalui media sosial yang dibuat khusus oleh organisasi atau media sosial yang dibuat sendiri / pribadi yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB VII IKRAR

Pasal 10 Ikrar
Ikrar :
1. Setia dalam menjalankan amanat Pancasila dan UUD 1945
2. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3. Konsisten kepada pemerintahan yang sah dan mendukung semua program-program
pembangunan nasional
4. Bermitra dengan pemerintah / instansi terkait disemua sektor pembangunan dan
swasta.

BAB VIIIETIKA DAN SIKAP
Pasal 11 Etika
Etika :
1. Menjaga etika persaudaraan, berbudi pekerti yang tinggi, sopan dan beradab
2. Menanamkan rasa kasih dan sayang kepada sesama Pengurus /Anggota.
3. Saling menghargai, saling menghormati,dan tidak pernah sekali-kali membuka aib saudara
se Kepengurusan.
4. Dengan rendah hati mendamaikan saudaranya yang bersilang pendapat.
5. Saling berpesan pada kebenaran dan berpesan pada kesabaran serta mencintai saudaranya
sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.
6. Tidak memaksakan kehendak individu dalam menyelesaikan masalah dengan mengabaikan
keadaan, kesulitan, dan beban yang ditanggung oleh Pengurus.

Pasal 12 Sikap
Sikap :
1. Memberikan apresiasi kepada Pengurus /Anggota yang berkarya / berprestasi atau yang mengharumkan nama organisasi.
2. Memberikan perhatian kepada Pengurus/Anggota disemua tingkatan yang memiliki loyalitas kepada organisasi.
3. Bentuk apresiasi dapat diwujudkan melalui promosi, pemberian Tanda Penghargaan atau hadiah / bingkisan
4. Dengan tegas memberikan sanksi / teguran hingga ke tingkat pemberhentian melalui Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2) dan Surat Peringatan Ketiga (SP3)
Ketentuan lebih lanjut Sikap dan Etika Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX KEANGGOTAAN

Pasal 13Jenis Keanggotan
Jenisi Anggota terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Kehormatan
Ketentuan lebih lanjut Jenis Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14 Sanksi, Pembelaan Dan Rehabilitasi
1. Sanksi organisasi adalah tindakan yang diputuskan oleh organisasi terhadap Anggota
maupun Pengurus yang melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
2. Sebelum Anggota / Pengurus diberikan sanksi, dilakukan mediasi / nasehat terlebih dahulu sekaligus mendapat kesempatan untuk membela diri.
3. Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik, harkat dan martabat Pengurus/Anggota
Ketentuan lebih lanjut tentang Sanksi,Pembelaandan Rehabilitasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 15 Hak Dan Kewajiban Anggota
1. Hak Anggota :
a. Setiap Anggota mempunyai hak suara, hak memilih/dipilih dan memberikan saran atau pendapat untuk kepentingan organisasi baik secara lisan maupun tertulis serta aktif dalam menjalankan program-program organisasi.
b. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari organisasi
c. Mendapat perlakuan yang sama di dalam organisasi
d. Menyampaikan pendapat dan usulan , baik tertulis maupun
2. Kewajiban Anggota
a. Mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi serta
Ketetapan/Keputusan organisasi.
b. Memegang teguh Asaz dan Jati Diri
c. Melaksanakan visi dan misi
d. Mentaati peraturan dan keputusan
e. Menjunjung tinggi disiplin
f. Menjaga nama baik dan kehormatan
g. Menjalankan tugas-tugas dengan penuh tanggung jawab
h. Menghadiri Musyawarah Nasional (MUNAS)
i. Menghadiri Rapat Kerja Nasional khususnya Pengurus KOMNAS/KOMDA dan KOMCAB
j. Menghadiri permusyawaratan di dalam Kepengurusan dan tingkatan masing-masing.
k. Merektrut Anggota baru untuk berada di dalam Kepengurusannya atau mereferensi
Anggota baru disemua tingkatan organisasi.
l. Membayar Iuran Anggota.
m. Membayar Pendaftaran dan Administrasi
n. Membayar Biaya Perlengkapan Seragam
o. Membayar Kontribusi

BAB XI PENGURUS
Pasal 16 Pengurus Dan Persyarannya
Pengurus :
1. Pengurus Organisasi adalah para Anggota Biasa yang secara langsung bagian dari Pengurus dan ketentuan sebagaimana terdapat dalam BAB IX Tentang Keanggotaan.
2. Untuk menjadi Pengurus harus memenuhi Persyaratan.Ketentuan lebih lanjut Pengurus dan Persyaratannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.

BAB XII KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 17 Kartu Tanda Anggota
Kartu Tanda Anggota :
1. Setiap orang yang ingin menjadi Anggota/Pengurus harus mendapatkan Kartu Tanda
Anggota (KTA) yang diterbitkan dan dicetak oleh Komisi Nasional.
2. KTA akan diterbitkan jika Pengurus yang baru terbentuk telah mendaftarkan diri/Telah tercatat di Kantor KESBANGPOL setempat.
3. Desain Kartu Tanda Anggota dibuat oleh KOMNAS.
4. Biaya KTA ditetapkan oleh KOMNAS
Ketentuan tentang Kartu Tanda Anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII LAMBANG
Pasal 18 Lambang
1. Lambang organisasi untuk pertama kali dibuat oleh Komisi Nasional (KOMNAS) LP.K-P-K sejak diakta notariskan pada tanggal 21 Juni 2017 dan selanjutnya telah diusulkan untuk dirubah melalui Rapat Pleno Diperluas Komisi Nasional pada tanggal 15 Juli 2022 serta telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Pertama Tahun 2022.

2. Lambang terdiri atas :
a. Lambang berbentuk Perisai, terdapat :
1) Singkatan organisasi bertuliskan LP.K-P-K
2) Gambar 5 (Lima) buah Bintang
3) Gambar 2 (Dua) kepala/ menyerupai badan orang
4) Di dalam gambar Love (Cinta) terdapat 7 (Tujuh) buah menyerupai badan orang dan
gambar Timbangan
5) Di atas gambar perkumpulan orang dan di bawah perkumpulan orang bertuliskan
Kebijakan Pemerintah dan Keadilan.
b. Warna :
1) Perisai : Kuning Tua / Kuning kemasan
2) Bingkai Perisai : Merah- Putih
3) Gambar Dua Kepala Orang/Badan orang : Merah
4) Gambar Tujuh Kepala/Badan orang : Hijau,Biru, Pink, Kuning,Hitam, Oranye dan Putih.
5) Gambar Timbangan : Biru Tua
6) Gambar Love (Cinta) : Merah-Putih
Penjelasan tentang Lambang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV ATRIBUT
Pasal 19 Atribut
Atribut organisasi terdiri :
1. Bendera
2. Umbul-Umbul
3. Pakaian Seragam
4. Rompi
5. Jas
6. Kaos
7. Jaket
8. Topi
9. Peci
10. Dan lain-lain akan ditetapkan selanjutnya.
Ketentuan tentang atribut dan penggunaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 20 Struktur Organisasi

Struktur Organisasi :
1. Komisi Nasional yang disingkat KOMNAS adalah Kepengurusan tingkat Nasional / Pengurus Pusat, yang sehari-harinya disebut Dewan Eksekutif, berkedudukan di JABODETABEK..
2. Komisi Daerah yang disingkat KOMDA, adalah Pengurus Daerah Tingkat I / Provinsi yang sehari-harinya disebut Dewan Eksekutif, berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
3. Komisi Cabang yang disingkat KOMCAB, adalah Pengurus Daerah Tingkat II Kabupaten / Kota yang sehari-harinya disebut Dewan Eksekutif, berkedudukan di Ibu Kota/Kabupaten.
4. Komisi Ranting, yang disingkat KOMRAN adalah Pengurus tingkat Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota yang sehari-harinya disebut Dewan Eksekutif, berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan.
Penjelasan lebih lanjut tentang Struktur Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVII LAGU
Pasal 21 Lagu
1. Lagu organisasi untuk pertama kali akan ditentukan oleh KOMNAS LP.K-P-K
2. Lagu organisasi terdiri atas :
a. Jenis Lagu Hymne
b. Jenis Lagu Mars
Ketentuan tentang lagu diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVIII KEORGANISASIAN
Pasal 22 Kepemimpinan
1. Kepemimpinan LP.K-P-K adalah kepemimpinan bersifat kolektif dan kologial yaitu proses menggerakan kegiatan organisasi oleh pimpinan secara bersama dan bersinergi serta pengambilan keputusan secara bersama.
2. Setiap pengambilan keputusan secara kolektif, bersifat mengikat untuk semua unsur dan perubahannya wajib dilakukan melalui rapat-rapat organisasi.
3. Setiap unsur dalam organisasi wajib mentaati dan menjalankan keputusan dan bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi/diberhentikan dari Kepengurusan/keanggotaan.
4. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dalam menjalankan kepemimpinan organisasi, maka tongkat estafet kepemimpinan Komisi Nasional (KOMNAS) diteruskan/dilanjutkan secara otomatis oleh Sekretaris Jenderal.
5. Demikian juga kepemimpinan ditingkat Komisi Daerah (KOMDA), Komisi Cabang (KOMCAB) sampai ke tingkat Komisi Ranting (KOMRAN) apabila Ketua berhalangan tetap, maka tongkat estafet kepemimpinan diteruskan / dilanjutkan secara otomatis oleh Sekretaris.
Ketentuan tentang Kepempimpinan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23 Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam semua rapat internal, diutamakan dengan musyawarah
mufakat, namum jika musyawarah mufakat tidak tercapai dilakukan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.

Pasal 24 Pendirian Organisasi
1. Dalam satu wilayah hanya ada satu Komisi Nasional/Komisi Daerah/Komisi Cabang dan Komisi Ranting/Kecamatan, selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan organisasi yang sama dalam satu wilayah yang sama.
2. Dalam melakukan konsolidasi di wilayah baru, Komisi Nasional dapat membentuk ditingkat Komisi Daerah atau Komisi Cabang dan Komisi Ranting, bila mana dalam wilayah tersebut belum terbentuk Kepengurusannya.
5. Pengajuan calon Anggota berasal dari Ketua KOMCAB atau direkrut langsung oleh KOMNAS atau oleh Tim Khusus (TIMSUS) wajib mendapatkan Surat Rekomendasi dari Ketua KOMDA setempat, terkecuali jika Pengurus KOMDA dalam keadaan fakum atau belum terbentuk atau mengabaikan calon Pengurus KOMCAB.
6. Pengajuan calon Anggota berasal dari KOMRAN atau direkrut langsung oleh KOMNAS atau oleh Tim Khusus (TIMSUS) wajib mendapatkan Surat Rekomendasi dari Ketua KOMCAB setempat, terkecuali jika Pengurus KOMRAN dalam keadaan fakum atau belum terbentuk atau mengabaikan calon Pengurus KOMCAB
7. KOMNAS dapat menerbitkan SK/ST/KTA tanpa perlu mendapatkan Rekomendasi dari KOMDA/KOMCAB dan KOMRAN jika Kepengurusannya dalam bersengketa atau tidak dapat menyelesaikan permasalahan internal organisasi.
8. Jika terdapat dualisme kepemimpinan atau terjadi konflik internal Kepengurusan yang tidak bisa dipersatukan lagi maka wajib diselesaikan secara kekeluargaan / Mediasi atau jika telah terpenuhi syarat melaksanakan Musyawarah Luar Biasa sesuai tingkatan
Kepengurusan atau dibekukan salah satunya oleh Komisi Nasional, selanjutnya
kepemimpinan hasil Musyawarah Luar Biasa tersebut dinyatakan sah,berdasarkan Surat
Keputusan Pengesahan dari KOMNAS.
9. Apa bila masih terdapat organisasi sempalan LP.K-P-K atau tidak tunduk hasil Musyawarah Luar Biasa di atas, maka dapat ditindak secara Hukum sesuai undang-undang yang berlaku serta pengikut organisasi sempalan tersebut akan ditindak secara Hukum juga.
10. Tidak ada lagi Musyawarah Luar Biasa berikutnya jika Musyawah Luar Biasa pertama sudah terselenggara.
Ketentuan tentang Pendirian Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 25 Pengelolaan Administrasi Organisasi
Pengelolaan administrasi organisasi menganut system terpadu dengan istilah Manajemen “Satu Pintu” yang terdiri atas :
1. Pengelolaan Administrasi :
a. Jika dalam satu wilayah belum terbentuk Kepengurusan sesuai tingkatannya, maka
KOMNAS dapat merekrut Calon Anggota baru sesuai kewilahannya, minimal 7 (Tujuh)
Orang perwilayah
b. KOMNAS yang berwenang menerbitkan,mencetak dan mendistribusikan :
1) Surat Keputusan Pengesahan / Pengangkatan/Pemberhentian Pengurus untuk semua
jenjang Kepengurusan termasuk Tim Khusus
2) Surat Tugas dan Surat Tugas Khusus untuk semua jenjang kepungurusan dan Tim
Khusus
3) Menerbitkan Surat Peringatan (SP) dan Surat Pemberhentian kepada para
Pengurus/Anggota yang diusulkan oleh Pengurus disemua tingkatan
4) Menerbitkan,mencetak dan mendistribusikan Kartu Tanda Anggota untuk semua
jenjang kepungurusan dan Tim Khusus
5) Membuat/memproduksi Seragam, Kaos, Dompet Lencana, Pin, Stiker, Bendera dan
aksesories lainnya dan Media Publikasi.
2. Atas rekomendasi KOMNAS, para Pengurus disemua tingkatan dapat bekerja sama dengan pemerintah setempat, swasta dan organisasi luar negeri dalam hal program
kerja/pemberdayaan Anggota dan Masyarakat.
3. Atas rekomendasi KOMNAS, para Pengurus disemua tingkatan dapat menjalankan Proposal tertentu untuk kepentingan organisasi
4. KOMNAS menetapkan Peraturan Organisasi (PO) tentang :
a. Administrasi / Kesekretariatan :
 Keputusan Internal Organisasi (KIO)
 Standar Operasional Prosedur (SOP)
 Panduan Pelatihan Tingkat Dasar, Madya, Utama dan Training Of Trainers (TOT)
 Administrasi : Bentuk Kop Surat, Stempel, Papan Sekretariat, Surat Pemberitahuan
Awal Identifikasi Masalah (SPAIM), Jobdes,Pelaporan Kegiatan (PEKA), Laporan
Kegiatan Pertiga Bulan (LAPORTRI) dan lain-lain sesuai kebutuhan
b. Perlengkapan Seragam/Aksesories : Seragam,Kaos,Baju Batik, Bendera, Papan Nama Dada, Pin Dada,Dompet KTA, dan lain-lain sesuai kebutuhan sekaligus menetapkan harga peritem.
c. KOMNAS akan menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) jika Pengurus yang baru telah mendapatkan Surat Keterangan Domisi Organisasi oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat dan Surat Keterangan tercatat di Kantor KESBANGPOL setempat.
d. Rekomendasi KOMDA/KOMCAB/KOMRAN :
1) Merekomendasi kepada KOMNAS untuk Calon Anggota baru sekaligus mengembangkan organisasi sesuai kewilayahannya, minimal 7 (Tujuh) Orang perwilayah, terdiri dari :
 Seorang Pembina
 Seorang Penasehat Hukum
 Seorang Ketua
 Seorang Wakil Ketua
 Seorang Sekretaris
 Seorang Wakil Sekretaris
 Seorang Bendahara

2) Jika lebih dari tujuh orang, maka komposisi ditambahkan untuk Divisi-Divisi:
 Divisi Organisasi terdiri dari seorang Ketua,Sekretaris dan Anggota/Beberapa
Anggota
 Divisi Hubungan Masyaarakat terdiri dari seorang Ketua,Sekretaris dan
Anggota/Beberapa Anggota
 Divisi Investigasi terdiri dari seorang Ketua,Sekretaris dan Anggota/Beberapa
Anggota
 Divisi Sumber Daya Manusia terdiri dari seorang Ketua,Sekretaris dan
Anggota/Beberapa Anggota
 Dan beberapa Divisi lainnya, sesuai kebutuhan
3) Jika masih cukup personil Pengurus, maka ditambahkan di bawah Divisi terdapat :
 Satuan Tugas Keamanan, terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan beberapa
Anggota
 Satuan Relawan untuk Bencana atau untuk mobilisasi massa, terdiri dari seeorang
Ketua, Sekretaris dan beberapa Anggota
 Satuan Pengawal Desa, terdiri dari seorang Ketua,Sekretaris dan beberapa angggota
(Khusus perangkat untuk tingkat KOMRAN)
4) Mengajukan/mengusulkan perubahan/pembaruan Susunan Pengurus dan Surat Tugas kepada KOMNAS
5) Mengajukan/mengusulkan perubahan/pembaruan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada KOMNAS
6) Mengajukan/mengusulkan Surat Peringatan dan Pemberhentian Anggota kepada
KOMNAS
7) Menerbitkan Surat Perintah (SPRIN) sesuai spesifikasi tugas.
8) Menerbitkan surat-surat untuk kepentingan internal dan eksternal organisasi yang tidak melampaui kewenangannya.
9) Mengusulkan draf perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, draf pokok
program kerja setiap lima tahun sekali melalui MUNAS.
Ketentuan tentang Pengelolaan Administrasi Organisasi diatur lebih lanjut dalam

BAB XIX
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 26Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi terdiri dari :
1. Dewan Pengawas adalah komponen Kepengurusan ditingkat Komisi Nasional yang secara khusus bertugas mengawasi, memberikan nasehat / arahan kepada Pengurus KOMNAS, dan hanya berada ditingkat KOMNAS
2. Dewan Pendiri adalah komponen kepengerusan dari beberapa Daerah se Indonesia yang berkeinginan mendedikasikan dalam wadah ini, dan hanya berada ditingkat KOMNAS
3.Dewan Pakar adalah yang memberikan arahan keilmuan/keahlian kepada organisasi baik diminta maupun tidak diminta yang tetapkan oleh Dewan Eksekutif dan hanya untukditingkat KOMNAS.
4.Penasehat Hukum adalah kelengkapan organisasi, sebagai Pendamping Dewan Eksekutif yang menangani permasalahan Hukum sekaligus sebagai Penasehat Hukum Organisasiyang dibentuk oleh Dewan Eksektutif disemua tingkatan.
5. Dewan Pembina adalah yang memberikan pembinaan kepada organisasi baik diminta
maupun tidak diminta yang tetapkan oleh oleh Dewan Eksekutif disemua tingkatan.
6.Dewan Eksekutif adalah sebutan untuk Pengurus Harian di semua tingkatan organisasi sebagai Pimpinan,penyelenggara dan pengambil keputusan organisasi yang dilengkapi dengan perangkat Divisi Organisasi dan Satuan-Satuan
7.Tim Khusus (TIMSUS) adalah kelengkapan organisasi ditingkat KOMNAS yang diangkat langsung oleh Ketua Umum (Lex Specialis) dengan Posisi Struktur di bawah Sekretaris Jenderal KOMNAS dan bertanggung jawab kepada SEKJEND dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) serta hanya untuk ditingkat KOMNAS.
8.Pers Organisasi adalah kelengkapan organisasi yang membidangi pemberitaan publik dan teknologi informasi (Media Cetak dan dan Online) hanya berada ditingkat KOMNAS yang dikelola secara terpisah dengan lembaga yang bersifat ad hock
9.Tim Media Sosial adalah kelengkapan organisasi yang menangani informasi, diskusi dansilaturahim antar Pengurus/Anggota melalui media sosial : website/aplikasi,
facebook,twitter,instagram,whatsapp dan lain-lain sesuai kebutuhan yang atur oleh
KOMNAS yang bersifat ad hock
10. Staf Kesekretariatan adalah kelengkapan kesektariatan ditingkat KOMNAS yang bersifat ad hock
11. Satuan Tugas Keamanan (SATGAS) adalah kelengkapan kesektariatan organisasi yang dibentuk oleh Dewan Eksekutif disemua tingkatan, untuk pengamanan internal dan eksternal organisasi.
12. Satuan Relawan (SATREL) adalah kelengkapan kesektariatan organisasi yang dibentuk oleh Dewan Eksekutif disemua tingkatan, untuk mobilisasi Bencana Alam dan menggerakan massa yang terkait dengan issu-issu tertentu dan bersifat ad-hock.
13. Badan Otonom adalah organisasi sayap / organisasi pendukung yang diusulkan oleh Komisi Nasional (KOMNAS) melalui Rapat Pleno Dewan Eksekutif KOMNAS.
Ketentuan tentang Fungsi Dan Tugas Perangkat Organisasi diatur lebih lanjut dalam

BAB XX RAPAT ANGGOTA / PERMUSYAWARATAN
Pasal 27 Jenis Permusyawaratan
1. Jenis Permusyaratan Komisi Nasional (KOMNAS) terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional disingkat MUNAS
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat MUNASLUB
c. Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS
d. Rapat – rapat :
1) Rapat Pleno / Diperluas
2) Rapat Dewan Pendiri
3) Rapat Dewan Pengawas
4) Rapat Dewan Eksekutif
5) Rapat Tim Khusus
6) Rapat Dewan Eksekutif
7) Informal Meeting

2. Jenis Permusyawaratan Komisi Daerah (KOMDA) terdiri dari :
a. Musyawarah Komisi Daerah disingkat MUSDA
b. Musyawarah Komisi Daerah Luar Biasa disingkat MUSDALUB
c. Rapat Kerja Daerah disingkat RAKERDA
d. Rapat – rapat :
1) Rapat Pleno / Diperluas
2) Rapat Dewan Eksekutif
3) Informal Meeting.
3. Jenis Permusyaratan Komisi Cabang (KOMCAB) terdiri dari :
a. Musyawarah Komisi Cabang disingkat MUSCAB
b. Musyawarah Komisi Cabang Luar Biasa disingkat MUSCABLUB
c. Rapat Kerja Cabang disingkat RAKERCAB
d. Rapat – rapat Internal :
1) Rapat Pleno / Diperluas
2) Rapat Dewan Eksekutif
3) Informal Meeting.
4. Jenis Permusyaratan Komisi Ranting (KOMRAN) terdiri dari :
a. Musyawarah Komisi Ranting disingkat MUSRAT
b. Musyawarah Komisi K Ranting Luar Biasa disingkat MUSRATLUB
c. Rapat Kerja Ranting disingkat RAKERKEC
d. Rapat – rapat Internal :
1) Rapat Pleno / Diperluas
2) Rapat Dewan Eksekutif
3) Informal Meeting.
Status dan Fungsi Jenis-Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah.

BAB XXI KERJASAMA ANTAR LEMBAGA
Pasal 28 Kerjasama Antar Lembaga
1. Guna kelancaran, efektifitas dan efisiensi kerja dalam rangka pencapaian Visi-Misi
organisasi, LP.K-P-K dapat bekerjasama dengan institusi lain, Pemerintah dan Non
Pemerintah serta lembaga International.
2. Bentuk kerjasama ini, tidak boleh mengurangi independensi dan kemandirian LP-K-P-K yang dikendalikan oleh KOMNAS
3. Para institusi/Lembaga yang bekerjasama dengan LP.K-P-K mendapat sebutan Mitra Kerja.
Ketentuan tentang tata cara Kerjasama Antar Lembaga akan diatur lebih lanjut di dalam
Anggaran Rumah Tangga.

BAB XXII KEUANGAN
Pasal 29 Sumber Keuangan

Sumber keuangan organisasi direncanakan dari :
1. Iuran Anggota
2. Bidang usaha dan jasa
3. Bantuan pemerintah dan perusahaan swasta
4. Bantuan dari pihak ke tiga atau pihak asing / INGO.
5. Usaha-usaha lain yang tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tentang Sumber Keuangan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 30 Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan
1. Kekayaan organisasi dicatat dan dikelola oleh dan atas nama organisasi.
2. Pengurus KOMNAS/KOMDA/KOMCAB dan KOMRAN wajib membuka nomor Rekening Bank, dengan nama akun sebagai berikut (Contoh):
a. Akun KOMNAS = lpkpk.komnas – Contoh : lpkpk.komnas
b. Akun KOMDA = lpkpk.komda…
c. Akun KOMCAB = lpkpk.komcab…
d. Akun KOMRAN = lpkpk.ranting… – Contoh : lpkpk.komdajawatimur – Contoh : lpkpk.kabupatensorong – Contoh : lpkpk.rantingkertaja
3. Penerimaan Dalam Negeri (Instansi Pemerintah/Lembaga Negara dan Perusahaan Swasta wajib melalui nomor Rekening Bank masing-masing Kepengurusan.
4. Khusus KOMDA/KOMCAB/KOMRAN dalam hal Penerimaan dan Pengeluaran dari dan ke Luar Negeri (Kantor Pemerintahan Luar Negeri / Lembaga Swadaya Luar Negeri) wajib mendapatkan Rekomendasi KOMNAS.
5. Pengelolaan kekayaan dan keuangan dilaksanakan berdasarkan pedoman standar
akuntansi keuangan yang berlaku secara umum.
6. Bersamaan dengan laporan keuangan, maka setiap bulan Bendahara melaporkan/pembayaran pajak PPn dan PPh sekaligus SPT Tahunan disemua tingkatan
organisasi.
7. Setiap Bulan masing-masing tingkat Kepengurusan membuat Laporan Keuangan secara tertulis sebagai berikut :
a. Bendahara Umum KOMNAS mencari sumber dana, menyiapkan dana talangan (Pety
Cash) sekaligus melaporkan keuangan kepada Ketua Umum
b. Bendahara Komisi Daerah mencari sumber dana, menyiapkan dana talangan (Pety Cash) sekaligus melaporkan keuangan kepada Ketua KOMDA.
c. Bendahara Komisi Cabang mencari sumber dana, menyiapkan dana talangan (Pety Cash) sekaligus melaporkan keuangan kepada Ketua KOMCAB
d. Bendahara Komisi Ranting mencari sumber dana, menyiapkan dana talangan (Pety Cash) sekaligus melaporkan keuangan kepada Ketua KOMRAN
Ketentuan tentang Pengelolaan Keuangan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah
Tangga

BAB XXIII LAYANAN DIGITALISASI
Pasal 31 Layanan Digitalisasi
1. Komisi Nasional akan mempersiapkan Layanan Digitalisasi, terdiri dari :
a. Data Base Anggota
b. Rekrutmen calon Anggota
c. Publikasi Kegiatan organisasi
d. Pengaduan Masyarakat
e. Bedah Kasus
f. E-Office untuk internal untuk semua tingkatan kepengurusan:
 Laporan Keuangan
 SPT Tahunan
 Formulir SPAIM
 Formulir Pelaporan Kegiatan
 Surat Keluar – Masuk
 Formulir Calon Anggota
 Formulir Pakta Intergritas
 Formulir Survei
 Dan lain-lain sesuai kebutuhan.
2. Guna memperkuat managemen organisasi, KOMNAS akan mempersiapkan Jaminan Mutu Managemen Organisasi ber-ISO (Internasional Stadardization Organisazation) sekaligus mengikuti Traning ISO secara bertahap di tahun kedua kepengurusan KOMNAS.
Ketentuan tentang Layanan Digitilasisi diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XXIV PENGAWASAN INTERNAL

Pasal 32 Pengawasan Internal
Pengawasan internal dilakukan melalui
1. Dewan Pengawas Wajib mendapatkan Laporan setiap 31 Desember, terdiri dari :
a. Laporan Keuangan KOMNAS
b. Laporan SPT Tahunan dari KOMNAS
c. Laporan Program Kerja yang telah dilaksanakan (Progress) dari KOMNAS /KOMDA/
KOMCAB/KOMRAN
d. Laporan Konsolidasi Internal dan Eksternal Organisasi
2. Komisi Nasional Wajib Mendapatkan :
a. Laporan Kegiatan ditingkat KOMDA/KOMCAB/KOMRAN per 3 (Tiga) Bulan
b. Laporan Keuangan KOMDA,KOMCAB dan KOMRAN.
c. Laporan SPT Tahunan KOMDA,KOMCAB dan KOMRAN.
d. Laporan Formulir Surat Pemberitahuan Awal Identifikasi Masalah (SPAIM) dari semuatingkat Kepengurusan setiap akan melakukan Survey, Monitoring, Investigasi, Advokasi dan Mediasi.
e. Hal-hal lain yang sifatnya urgensi yang akan dilakukan oleh KOMNAS khususnya
penanganan tertentu
3. Ketua Umum memiliki hak Priogratif dalam membuat kebijakan tertentu
Ketentuan ten tang Pengawasan Internal diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 33 Perubahan Anggaran Dasar
1. Atas usulan Dewan Pendiri yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah Dewan Pendiri
dan dinyatakan secara tertulis serta mendapat rekomendasi tertulis dari 2/3
Pengurus KOMDA selanjutnya direkomendasikan kepada Rapat Pleno Pengurus
Dewan Eksekutif KOMNAS untuk menerima atau menolak sebagai bahan pertimbangan untuk digelar dalam MUNAS/MUNASLUB I
2. Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 KOMNAS, KOMDA, KOMCAB yang aktif dan berdasarkan Surat Keputusan Struktur Pengurus yang masih berlaku.

Ketentuan ten tang perubahan Anggaran Dasar diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 34 Pembubaran Organisasi
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 KOMNAS, KOMDA, KOMCAB yang definitif
2. Berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memiliki berkekuatan Hukum yang tetap.
3. Penyelesaiannya segala hak dan kewajiban serta kekayaan organisasi ditentukan oleh
keputusan MUNAS/MUNASLUB.
4. Selama belum diadakan MUNAS/MUNASLUB, KOMNAS tetap bertanggung jawab penuh atas harta organisasi.
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB XXV PENUTUP
Pasal 35 Dewan Pendiri
1. Daftar nama-nama Dewan Pendiri yang hadir dalam dalam rapat pendirian organisasi
hasil MUNAS  I sebagai berikut :
Nama :
1) Andi Abdul Rahman Onge (Ketua) – Jawa Barat
2) Freddy R.J Tulangow (Sekretaris) – Jawa Barat
3) Masra Puhi (Anggota) – Gorontalo
4) Alamsyah (Anggota) – Bengkulu
5) Oman Ibrahim (Anggota) – Bengkulu
6) Agana Tuasikal (Anggota) Sumatera Selatan
7) Joko Santoso (Anggota) – Jawa Timur.

2. Untuk pertama kali Pengurus Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan
(LP.K-P-K) Masa Bhakti 2017 – 2022 terdiri dari :
a. Ketua Umum : Tuan ANDI ARO, tersebut ;
b. Sekretaris Jenderal : Tuan JONI BAHTERA, tersebut ;
c. Bendahara Umum : Nyonya MULYANTI, tersebut ;
3. Berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) Pertama LP.K-P-K Tahun 2022
Menetapkan Ketua Umum yang sah, terpilih secara aklamasi adalah Sdr. Andi Abdul Rahman Onge (Andi ARO), selanjutnya atas amanat MUNAS tersebut di atas terbentuk Pengurus Inti
KOMNAS LP.K-P-K. Masa Bhakti 2022 – 2027, terdiri dari :
 Ketua Umum : Tuan ANDI ABDUL RAHMAN ONGE, tersebut ;
 Sekretaris Jenderal : Tuan FREDDY TULANGOW, tersebut ;
 Bendahara Umum : Nyonya FAMILIA UMI YULIASTUTI, tersebut ;
 Alamat Rumah Konsolidasi (Alamat Tetap) : Jalan Raya Dukuh Ilir. No.1. RT.03/03.
(100 M dari Kantor Desa Dukuh). Desa Dukuh. Kecamatan Cibungbulang.Kabupaten
Bogor.Jawa Barat – 16330.
 Alamat Kantor Pusat KOMNAS LP.K-P-K berkedudukan di Jakarta

4. Selanjutnya Pengurus Inti KOMNAS LP.K-P-K mengangkat Dewan Pengawas :
 Ketua : Tuan RISMAN ARNOLD
 Anggota Pengawas akan ditetapkan selanjutnya oleh Ketua Pengawas.
Anggaran Dasar ini dinyatakan berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 29 November 2022