APA ITU LP.K-P-K
LP.K-P-K adalah singkatan dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan yang didirikan tanggal 9 Maret 2017 di Cisarua, Bogor – Jawa Barat, oleh komponen anak bangsa dari berbagai daerah yang terpanggil untuk memberikan kontribusi positif terhadap Bangsa dan Negara.
LP.K-P-K adalah salah satu instrumen sebagai konrol sosial atas kebijakan dan aplikasi perundang-undangan, memastikan segala bentuk produk regulasi dan pelaksanaanya berjalan sesuai koridor, berjalan adil dan transparan.
LP.K-P-K adalah lembaga swadaya yang berbentuk Perkumpulan digerakan secara mandiri, independen dan bukan underbow partai politik atau untuk kepentingan kelompok dan tokoh tertentu.
LP.K-P-K adalah lembaga yang bersifat suka-rela, non provit dalam melakukan survey, mengumpulkan data dan informasi,monitoring, advokasi, mediasi, somasi dan peloporan kepada APH baik secara litigasi maupun non litigasi.
LEGALITAS
1. Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tanggal (Disusun Oleh Pendiri dan Hasil MUNAS I Thn 2022)
2. Akta Notaris Pendirian
3. Akta Perubahan Perubahan
2. SK Kementerian Hukum dan HAM
4. NPWP
PENDIRI :
1. Andi Abdul Rahman Onge / Tim Penyusun AD/ART Pertama – Gorontalo
2. Oman Ibrahim / Tim Penyusun AD/ART Pertama – Jawa Barat
3. Marcel Maspaitella – Maluku
4. Rugito Adi Laksono – Jawa Tengah
5. Syafrin Habibie – DKI Jakarta
8. Dan lain-lain
STRUKTUR ORGANISASI :
1. Komisi Nasional (KOMNAS) = Pengurus Pusat
2. Komisi Daerah (KOMDA) = Pengurus Tingkat Provinsi
3. Komisi Cabang (KOMCAB) = Pengurus Tingkat Kabupaten-Kota
4. Komisi Ranting (KOMRAN) = Pengurus Tingkat Kecamatan