LEGALITAS LP.K-P-K
Legalitas bagi organisasi secara umum merujuk pada keabsahan dan pengakuan formal suatu perkumpulan atau lembaga di mata hukum dan negara. Hal ini menunjukkan bahwa organisasi tersebut didirikan, berjalan, dan diakui secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (seperti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan).
Makna dan Fungsi Penting Legalitas Organisasi
- Pengakuan Resmi Negara: Memberikan legitimasi hukum bahwa organisasi tersebut diakui eksistensinya oleh pemerintah.
- Kepastian dan Perlindungan Hukum: Melindungi pengurus, anggota, serta jalannya program kegiatan organisasi dari tindakan hukum yang merugikan, sekaligus memperjelas status hak dan kewajiban.
- Kredibilitas dan Kemitraan: Mempermudah organisasi untuk menjalin kerja sama atau bermitra secara resmi dengan instansi pemerintah, penegak hukum, maupun lembaga swasta lainnya.
- Tertib Administrasi: Menjamin transparansi pengelolaan program, keuangan, serta pertanggungjawaban organisasi kepada publik dan anggotanya.
Legalitas pada Perkumpulan LP.K-P-K
LP.K-P-K (yang merupakan singkatan dari Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan, atau dalam beberapa dokumen disebut Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) adalah sebuah organisasi kemasyarakatan independen yang fokus pada pengawalan kebijakan publik, pencegahan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), serta pendampingan hukum bagi masyarakat.
Secara umum, instrumen legalitas yang memperkuat keberadaan organisasi ini meliputi:
- Badan Hukum Resmi: Pengurus Komnas/Pengurus Pusat Perkumpulan LP.K-P-K Terdaftar dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Akta Notaris Pendirian dan Akta Perubahan menyusuaikan permusyawaratan Tingkat Nasional (MUNAS).
- Tercatat di Kementerian Dalam Negeri / Kesbangpol Tingkat Provinsi dan Kabupaten : Memiliki Surat Keterangan Tercatat atau Surat Keberadaan Organisasi atau yang sejenisnya di wajibkan oleh Pengurus Komnas LP.K-P-K agar kepengurusan Komisi Daerah (Komda) di tingkat Provinsi dan Kepengurusan Komisi Cabang (Komcab) melaporkan keberadaannya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.
- Legalitas Pendukung Operasional: Memiliki struktur kepengurusan yang sah mulai dari tingkat nasional (Komnas), hingga ranting, serta dilengkapi dengan divisi-divisi, Satuan Tugas Keamanan, Satuan Tugas Anti Narkoba, Satuan Tugas Pengawal MBG dan Satuan Relawan.
- Atribut dan Hak Cipta: Identitas, logo, serta atribut resmi organisasi dilindungi oleh ketentuan hukum dan perundang-undangannya guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab
DAFTAR DOKUMEN LEGALITAS LP.K-P-K
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Pokok-Pokok Program Kerja LP.K-P-K
- Akta Notaris Pendirian Nomor 17, tanggal 17 Mei 20217. Pada Notaris Halimah Sa’diyah,.SH,.M.Kn – Bekasi Jawa Barat
- Akta Notaris Perubahan Pertama LP.K-P-K Nomor 33. Tanggal 21 Juni 2017 Pada Notaris Halimah Sa’diyah,.SH,.M.Kn
- Akta Notaris Perubahan KeduaK-P-K Nomor 01, tanggal 9 Januari 2023 Pada Notaris Yani Renata,SH,M.Kn di Depok – Jawa Barat. (Hasil MUNAS I LP.K-P-K Tahun 2022.)
- Surat Keputusan Pengesahan Pertama dari Kementrian Hukum dan Ham RI. Nomor : AHU-0010011.AH.01.07.Tahun 2017. Tanggal 22 Juni 2017.
- Surat Keputusan Pengesahan Pertama dari Kementrian Hukum dan Ham RI. Nomor : 0000111.AH.01.08. Tahun 2023. Tanggal 25 Januari 2023.
- NPWP KOMNAS LP.K-P-K Nomor : 82.375.451.0-407.000
…………………………………………….##……………………………………………..

Komentar Terbaru