Klik Share

Peraturan Organisasi LP.K-P-K

Lampiran Surat Keputusan Nomor : N31.35.357.1/SK-Rev/KOMNAS/LP.K-P-K/06.2026.Tanggal 15 Juni 2026. Tentang Pengesahan Revisi Peraturan Organisasi (PO) Komisi Nasional Lembaga Pengawal KebijakanPemerintah dan Keadilan        (LP.K-P-K) Masa Bhakti 2022-2027 sebagai berikut :

PERATURAN ORGANISASI LEMBAGA PENGAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN (LP.K-P-K)

TENTANG  SISTEM ADMINISTRASI DAN ATRIBUT

MASA BHAKTI 2022 – 2027

 

PENGANTAR

Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) merupakan instrumen kontrol sosial independen yang aktif di semua sektor pembangunan. Lembaga ini memegang peran strategis dalam mengawal kebijakan pemerintah agar tetap berorientasi pada kepentingan publik, serta memastikan penegakan dan penerapan perundang-undangan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Keberadaan LP.K-P-K menuntut adanya standar operasional yang profesional dalam setiap lini gerak organisasi, termasuk dalam aspek pengelolaan Administrasi dan Atribut Organisasi.

Landasan konstitusional utama dalam mengatur tata kelola organisasi, pengelolaan sumber daya, serta mekanisme hubungan kerja internal maupun eksternal berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LP.K-P-K. Guna memastikan seluruh amanat konstitusi organisasi tersebut dapat dijalankan secara optimal, implementasi AD/ART perlu dijabarkan secara lebih teknis dan terperinci ke dalam sebuah Peraturan Organisasi (PO) yang mengikat seluruh tingkatan kepengurusan.

Penetapan Peraturan Organisasi tentang Administrasi dan Atribut ini juga didasari oleh urgensi untuk mewujudkan ketertiban yang terpadu. Melalui aturan baku ini, diharapkan tercapai keseragaman pola tindak, efisiensi birokrasi internal, serta sistem pengarsipan dokumen yang akuntabel dan tersistem dengan baik, baik secara konvensional maupun berbasis digital, demi menjaga integritas dan marwah lembaga secara berkelanjutan.

DASAR PELAKSANAAN

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LP.K-P-K
  2. Pokok-Pokok Program Kerja
  3. Hasil Keputusan Rapat Pleno V Komnas LP.K-P-K Tanggal 14 Juni 2026
  4. Surat Keputusan Komnas LP.K-P-K Nomor : 35.357.1/SK-Rev/KOMNAS/ LP.K-P-K/06.2026.Tanggal 15 Juni 2026 Tentang Peraturan Organisasi Administrasi dan Atribut LP.K-P-K.

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud

Peraturan Organisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman baku, terpadu, dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus         LP.K-P-K di setiap tingkatan—mulai dari tingkat pusat hingga ranting. Pedoman ini mencakup pengelolaan Administrasi dan Atribut, manajemen yang berlaku secara nasional di lingkungan lembaga.

  1. Tujuan Umum

Tujuan umum dari penyusunan sistem administrasi ini adalah untuk menciptakan keseragaman bentuk, format, dan prosedur penggunaan secara menyeluruh. Hal ini diharapkan mampu mendukung peningkatan efektivitas, efisiensi, serta profesionalisme kinerja organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan advokasi kebijakan publik.

  1. Tujuan Khusus
  • Mewujudkan Tertib Administrasi: Menyeragamkan sistem tata naskah dinas, registrasi surat-menyurat, pengarsipan, serta pendataan keanggotaan secara nasional.
  • Menjaga Identitas dan Legalitas: Menetapkan standar baku penggunaan atribut organisasi (lambang, bendera, atribut seragam, papan nama, dll.) guna menghindari penyalahgunaan wewenang serta menjaga marwah dan kewibawaan lembaga.
  • Membangun Sistem Informasi Terpadu: Mendorong modernisasi administrasi melalui integrasi data berbasis digital di seluruh tingkatan kepengurusan.

SISTEM ADMINISTRASI ORGANISASI

  1. Tata Naskah Surat Resmi

Tata naskah dinas di lingkungan LP.K-P-K dibagi menjadi beberapa bentuk produk hukum dan administrasi organisasi, antara lain:

  • Keputusan (SK): Dikeluarkan untuk menetapkan kebijakan, pengesahan susunan pengurus, atau keputusan strategis lainnya yang bersifat mengikat ke dalam maupun ke luar.
  • Surat Edaran / Instruksi: Dikeluarkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan kebijakan organisasi atau instruksi mendesak dari pimpinan.
  • Surat Biasa / Dinas: Digunakan untuk korespondensi resmi, permohonan audiensi, undangan, pemberitahuan, atau koordinasi dengan instansi pemerintah/pihak ketiga.
  1. Sifat dan Klasifikasi Surat

Surat Khusus: Surat yang isinya bersifat spesifik dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menerapkan aturan baku internal. Contohnya meliputi Surat Keputusan (SK) pengangkatan/pemberhentian pengurus, SK kebijakan organisasi, serta SK penyesuaian kebijakan terhadap dinamika perundang-undangan yang berlaku.

  1. Surat Umum:

Surat yang diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan rutin operasional internal guna mengatur proses implementasi kebijakan organisasi sehari-hari, seperti Surat Undangan (SU) dan Surat Edaran (SE).

  1. Jenis Dokumen/Surat Resmi:
  • Surat Keputusan (SK)
  • Surat Mandat (SM)
  • Surat Instruksi (SI)
  • Surat Rekomendasi (SR)
  • Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS)
  • Surat Tugas (ST), Surat Somasi (SS)
  • serta jenis surat umum lainnya.
  1. Halaman Surat :
  • Ukuran Kertas: Seluruh naskah dinas resmi menggunakan standar kertas ukuran A4 dengan berat halaman kertas minimal 70 gram berwarna putih polos berkualitas baik.
  • Setiap halaman kertas surat wajib dilengkapi dengan gambar bayangan tipis (watermark) berupa lambang/logo resmi LP.K-P-K dengan ukuran proporsional di tengah halaman.

6. Pengelolaan Surat Keluar dan Masuk

  • Setiap surat masuk wajib dicatat secara tertib ke dalam buku agenda fisik maupun sistem database digital masuk, dibubuhi tanggal penerimaan resmi, serta diteruskan kepada pimpinan berwenang untuk mendapatkan disposisi tindak lanjut.
  • Sebaliknya, setiap pengajuan surat keluar wajib melalui tahapan verifikasi yang ketat, memperoleh penomoran resmi yang terpusat melalui sekretariat masing-masing tingkatan, dan wajib diarsipkan secara rapi sebagai dokumen historis organisasi yang sah.
  1. Surat-Menyurat dalam Era Digital
  • Pemanfaatan media elektronik resmi—seperti surat elektronik (email) institusi, pesan instan terverifikasi, atau platform e-office—didorong penggunaannya guna mempercepat arus penyebaran informasi dan instruksi organisasi.
  • Pengesahan dokumen digital dapat memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau pindai (scan) pengesahan yang sah, dengan tetap mengacu pada kebijakan keamanan informasi dan kerahasiaan data organisasi.
  • Tanda-tangan Ketua Umum dan Sekjen Komnas LP.K-P-K menggunakan barcode yang telah dimodifikasi menjadi bentuk gambar QR digunakan untuk internal organisasi sedangkankan untuk surat-surat eksternal mengunakan tanda-tangan dan stempel asli.
  1. Bentuk dan Penempatan Kop Surat : Kop surat merupakan identitas visual kepala surat yang memuat :
  • lambang/logo
  • nama organisasi
  • tingkatan kepengurusan
  • nama wilayah
  • Nomor kode Badan Hukum resmi LP.K-P-K.
  • Posisi kop surat ditempatkan di bagian atas halaman surat sebelah kanan, dengan dimensi standar proporsional berukuran panjang 8 cm dan lebar 2.5 cm.
  • Alamat Sekretariat dan Contact Person Ketua dan Sekretaris pengurus setempat
  • Alamat Link Website : https:komnaslpkpk.org dan https:pengawalkebijakan.id
  • Contoh Kop Surat
  1. Sistem Penomoran Kode Surat

Sistem penomoran surat disusun secara hierarki untuk mengidentifikasi asal instansi, jenis surat, serta waktu penerbitan. Berikut adalah format dan contoh kode surat untuk masing-masing tingkatan:

A. Kode Surat Komisi Nasional (Komnas / Pengurus Pusat)

  • N30 s/d N39 untuk SK Internal/Timsus
  • 01 s/d 100 untuk SK Komda
  • 01 s/d 100 untuk SK Komcab
  • 01 s/d 100 untuk SK Komran
  • 01 s/d 100 untuk Umum (SM)
  • 01 s/d 100 untuk Surat Mandat (SM)

B. Komisi Daerah (Komda / Pengurus Provinsi)

  • Nomor Urut Keluar : 001 s/d 100
  • Kode Wilayah/Tingkatan : N40
  • Jenis Surat (Contoh: SU untuk Surat Undangan)
  • Tingkat Kepungurusan Komisi Daerah : KD
  • Nama Wilayah Provinsi (Contoh: JATENG)
  • Identitas Lembaga LP.K-P-K
  • Bulan dan Tahun Berjalan (08.2026)
  • Contoh : 001.N40/SU/KD-JATENG/LP.K-P-K/08.2026

C. Komisi Cabang (Komcab / Pengurus Kabupaten/Kota)

  • Nomor Urut Keluar: 001 s/d 100
  • Kode Wilayah/Tingkatan : N50
  • Jenis Surat (Contoh: SU)
  • Tingkat Kepungurusan Komisi Cabang : KC
  • Nama Wilayah Kabupaten/Kota (Contoh: JAKSEL)
  • Identitas Lembaga LP.K-P-K
  • Bulan dan Tahun Berjalan : 08.2026
  • Contoh Penomoran: 001.N50/SU/KC-JAKSEL/LP.K-P-K/08.2026

D. Komisi Ranting (Komran / Pengurus Kecamatan)

  • Nomor Urut Keluar : 001 s/d 100
  • Kode Wilayah/Tingkatan : N60
  • Jenis Surat (Contoh: SU)
  • Tingkat Kepungurusan Komisi Raning : KR
  • Nama Wilayah Kecamatan Merkarsari (Contoh: Meksari)
  • Identitas Lembaga LP.K-P-K
  • Bulan dan Tahun Berjalan : 08.2026
  • Contoh Penomoran: 001.N60/SU/KR-Meksari/LP.K-P-K/08.2026
  1. Tanda Tangan
  • Bahwa dalam rangka menjaga tertib administrasi, validitas, dan keabsahan surat-menyurat di lingkungan [Nama Organisasi], perlu ditetapkan ketentuan mengenai kewenangan penandatanganan surat resmi.
  • Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penandatanganan surat-menyurat guna menjamin legalitas dan validitas setiap produk surat resmi yang dikeluarkan oleh LP.K-P-K di setiap tingkatan.
  • Tingkat Komnas/Pengurus Pusat Setiap surat resmi yang dikeluarkan oleh tingkat Komnas/Pengurus Pusat wajib ditandatangani Dalam bentuk QR atau tanda-tangan tinta basah: Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
  • Setiap surat resmi yang dikeluarkan oleh tingkat Komda (Komisi Daerah), Komcab (Komisi Cabang), dan Komran (Komisi Ranting) wajib ditandatangani oleh: (tinta basah) Ketua dan Sekretaris
  1. Spesifikasi Stempel Organisasi
  • Stempel resmi LP.K-P-K berbentuk perisai dengan bingkai garis tipis menggunakan tinta warna merah, yang dibubuhkan pada bagian bawah naskah surat dekat tanda tangan pengesahan.
  • Ukuran Standar: Lebar 2,5 cm x Tinggi 3 cm.
  • Komponen Visual:

– Baris pertama memuat gambar 5 (lima) buah bintang.

-Tulisan melengkung ke bawah berbunyi: LEMBAGA PENGAWAL.

-Bagian tengah memuat simbol bentuk buah hati bertuliskan LP.K-P-K dengan dua lingkaran kecil di atasnya.

– Tulisan melengkung ke atas berbunyi: KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN, diapit oleh simbol bunga bulat matahari di sisi kiri dan kanan.

Memuat keterangan nama tingkatan kepengurusan Komisi Nasional / Komisi Daerah / Komisi Cabang / Komisi Ranting serta spesifikasi nama wilayah administratif yang bersangkutan.

Contoh Stempel Komda/Komcab dan Komran hubungi Sekjen Komnas LP.K-P-K.

 

CONTOH KOP SURAT

 

CONTOH KOP SURAT SATU LEMBAR

 

 

 

 

11. Kartu Tanda Anggota (KTA) LP.K-P-K

Kartu Tanda Anggota (KTA) LP.K-P-K adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pengurus pusat (Komisi Nasional) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) untuk mengesahkan seseorang sebagai anggota atau pengurus aktif di dalam organisasi tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai KTA :

  • Fungsi KTA: Berfungsi sebagai tanda pengenal resmi bahwa pemegang kartu adalah bagian dari anggota, staf, atau pengurus lembaga (baik di tingkat nasional/Komnas, tingkat provinsi/Komda, maupun kabupaten/kota/Komcab) hingga Kecamatan (Komran) yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi organisasi seperti survery, monitoring,investigasi,advokasi, wawancara,somasi, mediasi dan lain-lain sesuai aturan internal lembaga.
  • Legalitas Organisasi: Lembaga ini terdaftar secara hukum di Indonesia (memiliki pengesahan badan hukum perkumpulan) dengan sistem penerbitan atribut, surat keputusan (SK), surat tugas, dan KTA yang terpusat satu pintu melalui Komisi Nasional (Komnas) LP.K-P-K.
  • Fokus Kegiatan Anggota: Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, pemegang KTA LP.K-P-K lazimnya terlibat dalam kegiatan pengawalan kebijakan publik, menampung atau memproses pengaduan masyarakat, serta melaporkan indikasi penyimpangan anggaran atau pelanggaran hukum kepada instansi atau aparat penegak hukum yang berwenang.

Bentuk dan Desain KTA  :

  • KTA ada dua jenis KTA yang diberlakukan bagi Pengurus dan calon anggota, yaitu : KTA Sementara dan KTA Tetap yang hanya dibuat/desain serta didistribusikan oleh Komnas atau dalam bentuk File PDF yang dapat dicetak sendiri oleh pengurus atau calon anggota.
  • Desain dan bentuk KTA memiliki kesamaan untuk KOMNAS/KOMDA/KOMCAB dan KOMRAN namun ada KTA khusus bentuk dan desainnya berbeda dengan yang lainya dan ada KTA yang menggunakan/tertanam chip (KTA Multifungsi untuk keperluan perbankan, layanan jalan tol,super market dll).
  • Dalam waktu-waktu tertentu desain,warna,font dirubah oleh Komnas sesuai dengan kewenanganya
  • Didalam desain KTA terdapat kode dalam bentuk warna,tulisan yang dirahasiakan oleh Komnas
  • QR bagian depan KTA terhubung dengan Website Komnas LP.K-P-K
  • QR bagian belakang terhubung dengan Dasboard Komnas LP.K-P-K
  • Ukuran KTA 5.4 cm x 8.6 cm

Masa Kadaluarsa KTA

  • KTA LP.K-P-K memiliki masa berlaku satu tahun per tanggal 31 Desember wajib diperbarui dan bersamaan diperbarui dengan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan/keanggotaanya dan Surat Tugas yang dibuat oleh KOMNAS      LP.K-P-K.
  • KTA yang sudah kadaluarsa tidak bisa lagi digunakan oleh Anggota/Pengurus untuk keperluan kegiatan apapun dilapangan.
  • Dan dilarang keras menggandakan atau menduplikasi KTA tanpa izin dari KOMNAS LP.K-P-K/ Ketua Umum dan Sekjen.

KTA ini tidak memberikan kekebalan hukum atau kewenangan penegak hukum bagi pemegangnya, melainkan sebagai legalitas formal kelembagaan dalam menjalankan peran partisipasi masyarakat sipil untuk pengawasan sosial.

 

CONTOH KARTU TANDA ANGGOTA LP.K-P-K :

 

 

CONTOH LAMBANG LP.K-P-K

 

 

 

 

CONTOH BENDERA LP.K-P-K

 

BENDERA LP.K-P-K – panjang 150 cm x 120 cm – UPDATE 9-9-2026-1b

 

 

 

CONTOH PAPAN SEKRETARIA LP.K-P-K

 

PAPAN SEKRETARIAT KOMCAB LP.K-P-K KOTA DEPOK – JABAR- UKURAN 150 X 120 CM-UPDATE 9-9-2026-1

 

 

CONTOH LOGO MEDIA ONLINE PENGAWAL KEBIJAKAN.ID

 

 

Logo Media Online PENGAWAL KEBIJAKAN